Salam GenRe

Raih Prestasi, Tunda Nikah Dini !

Remaja Indonesia

Remaja Indonesia Harus Sehat Secara Fisik, Mental, Sosial dan Spiritual.

BKKBN

Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.

Generasi Berencana

Remaja Indonesia Harus Menjadi Generasi Berencana Untuk Perubahan Indonesia Yang Lebih Maju.

Tidak Pada Pergaulan Bebas

Pergaulan Bebas Hanya Akan Membuat Kita Sengsara.

Narkoba

Say No To Drug's, Narkoba Hanya Malapetaka

Kamis, 09 Mei 2013

Kontak

Sekretariat PIK Remaja Kabupaten Sijunjung : Jln Prof M Yamin SH No 40 Muaro , Kabupaten Sijunjung (Gedung Juang 45)

Visi dan Misi PIK Remaja Sijunjung

Visi :
Menjadikan PIK Remaja Kabupaten Sijunjung berkompeten dan lebih unggul dari PIK Remaja Kabupaten/Kota lain

Misi :
1. Mendedikasikan PIK Remaja via dunia maya
2. Membentuk dan mengaktifkan kembali PIK Remaja di Kabupaten Sijunjung
3. Menjadikan organisasi PIK Remaja organisasi yang solid dengan pengurus yang berkualitas

Ciri-ciri Tahapan Tegak

a. Materi dan isi pesan yang diberikan :
1. Triad KRR dan Pendewasaan Usia Perkawinan dan pendalamannya
2. Pemahaman tentang hak-hak reproduksi
3. Keterampilan hidup (Life Skills)
4. Keterampilan Advokasi

b. Kegiatan yang dilakukan
1. Kegiatan didalam dan diluar lingkungan PIK Remaja
2. Bentuk aktifitas penyadaran (KIE) berupa penyuluhan dan lainnya
3. Bentuk aktiftas penyadaran di luar lingkungan PIK Remaja :
    - Sosialisasi dan dialog interaktif di radio/TV
    - Press gathering
    - Pemberian informasi PIK Remaja di tempat umum seperti di pasar , jalanan, sekolah dan lain lain
    - Seminar PIK Remaja
    - Promosi PIK Remaja di radio , TV , koran , majalah dll
    - Pemberian informasi PIK Remaja di hari-hari nasional seperti hari keluarga nasional, hari anti           narkoba,hari aids , diwaktu kemah hakti pramuka dll
    - Diskusi anti kekerasan dalam rumah tangga
    - Sosialisasi PKBR bagi calon pengantin
    - dll
4. Melakukan konseling dengan sms,telpon,tatap muka, surat menyurat
5. Menggunakan media cetak dan elektronik
6. Melakukan pencatatan dan pelaporan
7. Melakukan advokasi dan promosi untuk memperluas jaringan
8. Melakukan kegiatan yang menarik minat remaja seperti nedah film, lintas alam, studi banding, olahraga, jambore PIK Remaja , kajian islam ,dll

c. Dukungan dan jaringan yang dimiliki :
1. Ruang sekretariat dan ruang pertemuan
2. Struktur pengurus paling tidak seperti tahapan tumbuh
3. memiliki papan nama dengan ukuran 60cm x 90cm
4. 4 orang pendidik sebaya yang dapat diakses
5. 2 orang konselor sebaya yang dapat diakses
6. Jaringan mitra kerja dengan pelayanan medis dan non medis

Ciri-ciri Tahapan Tumbuh

a. Materi dan Isi Pesan yang diberikan :
1. Triad KRR dan pendalamannya
2. Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dan pendalamannya
3. Pemahaman tentang hak-hak reproduksi

b. Kegiatan Yang Dilakukan :
1. Kegiatan dilakukan di tempat PIK Remaja
2. Bentuk aktifitas penyadaran (KIE) di lokasi PIK Remaja misalnya penyuluhan
3. Promosi PIK Remaja ke media cetak
4. Melakukan pencatatan dan pelaporan

c. Dukungan dan Jaringan Yang Dimiliki
1. Ruang khusus
2. Memiliki papan nama ukurang 60 cm x 90 cm dipasang di depan sekretariat
3. Memiliki struktur organisasi : Pembina, ketua, bidang administrasi, bidang program dan perencanaan , PS dan KS dan bidang lain yang dirasa perlu
4. Memiliki minimal 2 orang pendidik sebaya (PS)
5. Lokasi PIK Remaja strategis

Bahaya Narkoba Bagi Pemakai



Narkoba juga dapat menimbulkan organ – organ tubuh, seperti otak, jantung, dan paru – paru.
Dari penampilan setiap penguna akan selalu tampak tidak sehat dan tidak baik, misalnya :

  • Penampilannya akan terlihat dekil atau tidak rapi.
  • Cara bicaranya ngawur atau tidak nyambung
  • Kurus dan tidak ada nafsu untuk makan.
Bahaya narkoba yaitu,
  • dapat merusak fisik, 
  • dapat merusak otak
  • dapat merusak jantung
  • dapat erusak Mental
  • dapat merusak emosional
Emosi seorang pecandu sangat jabil dan bisa berubah kapan saja. Dampak mental dari narkoba adalah mematrikan akal sehat para penggunanya. Terutama yang sudah dalam tahap kecanduan.

beberapa tips untuk terhindar dari narkoba
  1. menjauhkan diri dari pergaulan bebas, berpikir positif dan tidak coba-coba
  2. Jauhi yang namanya pergi malam-malam dan kumpul-kumpul sama teman alias nongkrong yang gak jelas
  3. pandai-pandai memilih teman. Soalnya, kalau kita salah pilih teman maka kesempatan teman buat mempengaruhi kita makin besar.
  4. berani katakan ”tidak”, Khususnya jalau diajak teman buat pakai narkoba. Kalau temannya terus maksa ya bilang saja ”Saya sayang sama tubuh saya” Nah kalau masih maksa gak usah deh temui dia lagi.
  5. cari tahu dulu apa saja bahaya narkoba. Nah kalau sudah tahu, pasti jadi takut buat pakai narkoba.
  6. ingat-ingat di kepala kalau berhubungan sama narkoba itu sama saja seperti perbuatan kriminal 

Katakan Tidak Pada Nikah Dini !



Anda ingin nikah muda? Well, anda harus berhati-hati dengan yang namanya pernikahan dini. Mengapa? Pernikahan dini melanggar hak anak, terutama anak perempuan. Anak perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.Plan Indonesia, organisasi kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia 13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.

Penelitian ini dilakukan di delapan kabupaten di seluruh Indonesia selama Januari-April 2011. Wilayah penelitian mencakup Kabupaten Indramayu (Jawa Barat); Grobogan dan Rembang (Jawa Tengah); Tabanan (Bali); Dompu (NTB); serta Timor Tengah Selatan, Sikka, dan Lembata (NTT).

”Walaupun tidak mewakili seluruh populasi di Indonesia, temuan ini bisa menjadi gambaran kasus pernikahan dini secara umum di Tanah Air. Apalagi data ini tak jauh berbeda dengan temuan Bappenas tahun 2008 bahwa 34,5 persen dari 2.049.000 perkawinan tahun 2008 adalah perkawinan anak,” ujar Bekti Andari, Gender Specialist Plan Indonesia, dalam siaran persnya.

Studi ini menunjukkan lima faktor yang memengaruhi perkawinan anak, yaitu perilaku seksual dan kehamilan tidak dikehendaki, tradisi atau budaya, rendahnya pengetahuan kesehatan reproduksi dan tingkat pendidikan orangtua, faktor sosio-ekonomi dan geografis, serta lemahnya penegakan hukum.

Pernikahan dini nyatanya membawa dampak buruk bagi anak perempuan:

1. Rentan KDRT
Menurut temuan Plan, sebanyak 44 persen anak perempuan yang menikah dini mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tingkat frekuensi tinggi. Sisanya, 56 persen anak perempuan mengalami KDRT dalam frekuensi rendah.

2. Risiko meninggal
Selain tingginya angka KDRT, perkawinan dini berdampak pada kesehatan reproduksi anak perempuan. Anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar, selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. Sementara itu, anak yang menikah pada usia 15-19 tahun memiliki kemungkinan dua kali lebih besar.

3. Terputusnya akses pendidikan
Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan si anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya 5,6 persen anak kawin dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin.

Country Director Plan Indonesia John McDonough menyatakan keprihatinannya terhadap angka pernikahan dini di Indonesia. Menurutnya, pemberdayaan anak perempuan bisa mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur ini.

McDonough menambahkan, program pemberdayaan ini memberikan hasil optimal dengan juga melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami. Tak hanya perempuan, laki-laki juga perlu dilibatkan dalam menciptakan kesetaraan jender.

Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan. "Program-program pemberdayaan anak perempuan yang dimiliki Plan juga melibatkan laki-laki dewasa dan anak-anak,” tandasnya. 

Sumber: Kompas

Bom Waktu Itu Bernama HIV dan AIDS



Selain harus terus waspada terhadap kemungkinan teror bom dari teroris, selayaknya Indonesia juga berhati-hati pada bom lain yang tak kalah dahsyatnya, “bom waktu” epidemi HIV/AIDS yang tidak mustahil akan menewaskan ratusan ribu warga dalam 10 tahun mendatang.

Data termutakhir dari Kementrian Kesehatan, sampai saat ini jumlah kasus HIV di Indonesia sekitar masih tergolong tinggi. Beberapa tahun lalu Indonesia sempat masuk satu dari lima besar jumlah infeksi HIV di Asia, bersama India, Thailand, Myanmar, dan Nepal.

Bahkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) juga mencatat kasus kumulatif AIDS di kalangan perempuan di Indonesia hingga tahun 2010 menunjukkan rekor tertinggi dipegang oleh ibu rumah tangga yakni 1970 kasus. Ini di luar dugaan banyak orang yang mengira kasus tertinggi pada pekerja seks.

Salah satu konsekuensi dari epidemi ganda HIV/AIDS adalah meningkatnya jumlah bayi dan anak yang terinfeksi HIV. Sudah banyak ditemukan dalam suatu keluarga, suami dan istri serta anak mereka positif HIV atau ada anggota keluarga yang sudah meninggal karena AIDS.

Wanita pekerja seks di Indonesia sering dianggap sebagai biang masalah penularan HIV, padahal yang perlu dipandang sebagai masalah adalah pria pelanggan mereka. Kaum lelaki harus diadvokasi untuk lebih bertanggung jawab dalam perilaku seksnya.

Kaum lelaki berpotensi menjadi “jembatan penularan” HIV ke istri dan anak-anak mereka. Sebanyak 1,6 juta perempuan beresiko tinggi tertular HIV karena menikah dengan laki-laki beresiko tinggi, yaitu yang membeli jasa seks atau memakai narkoba suntik secara bergantian.

PUP
Pernikahan Dini Dalam Perspektif Agama dan Negara
Isu pernikahan dini saat ini marak dibicarakan. Hal ini dipicu oleh pernikahan Pujiono Cahyo Widianto, seorang hartawan sekaligus pengasuh pesantren dengan Lutviana Ulfah. Pernikahan antara pria berusia 43 tahun dengan gadis belia berusia 12 tahun ini mengundang reaksi keras dari Komnas Perlindungan Anak. Bahkan dari para pengamat berlomba memberikan opini yang bernada menyudutkan. Umumnya komentar yang terlontar memandang hal tersebut bernilai negatif.
Di sisi lain, Syeh Puji, begitu ia akrab disapa berdalih untuk mengader calon penerus perusahaannya. Dia memilih gadis yang masih belia karena dianggap masih murni dan belum terkontaminasi arus modernitas. Lagi pula dalam pandangan Syeh Puji, menikahi gadis belia bukan termasuk larangan agama.

Sebenarnya kalau kita mau menelisik lebih jauh, fenomena pernikahan dini bukanlah hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa. Penulis sangat yakin bahwa mbah buyut kita dulu banyak yang menikahi gadis di bawah umur. Bahkan jaman dulu pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat. Perempuan yang tidak segera menikah justru akan mendapat tanggapan miring atau lazim disebut perawan kaseb.

Namun seiring perkembangan zaman, image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang melaju dengan kencang mengubah cara pandang masyarakat. Perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu. Bahkan lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, memberangus kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan yang lebih luas.

Pernikahan Dini menurut Negara 
Undang-undang negara kita telah mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa  perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas tahun) tahun.

Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari sisi fisik, psikis dan mental.

Dari sudut pandang kedokteran, pernikahan dini mempunyai dampak negatif baik bagi ibu maupun anak yang dilahirkan. Menurut para sosiolog, ditinjau dari sisi sosial, pernikahan dini dapat  mengurangi harmonisasi keluarga. Hal ini disebabkan oleh emosi yang masih labil, gejolak darah muda dan cara pikir yang belum matang. Melihat pernikahan dini dari berbagai aspeknya memang mempunyai banyak dampak negatif. Oleh karenanya, pemerintah hanya mentolerir pernikahan diatas umur 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita.

Pernikahan Dini menurut Islam
Hukum Islam secara umum meliputi lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam bukunya al Bajuri menuturkan bahwa  agar jalur nasab tetap terjaga, hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan. Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur keturunan) akan semakin kabur.

Agama dan negara terjadi perselisihan dalam memaknai pernikahan dini. Pernikahan yang dilakukan melewati batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak sah. Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur. Sementara dalam kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang yang belum baligh.

Terlepas dari semua itu, masalah pernikahan dini adalah isu-isu kuno yang sempat  tertutup oleh tumpukan lembaran sejarah. Dan kini, isu tersebut kembali muncul ke permukaan. Hal ini tampak dari betapa dahsyatnya benturan ide yang terjadi antara para sarjana Islam klasik dalam merespons kasus tersebut.

Pendapat yang digawangi Ibnu Syubromah menyatakan bahwa agama melarang pernikahan dini (pernikahan sebelum usia baligh). Menurutnya, nilai esensial pernikahan  adalah memenuhi kebutuhan biologis, dan melanggengkan keturunan. Sementara dua hal ini tidak terdapat pada anak yang belum baligh. Ia lebih menekankan pada tujuan pokok pernikahan.

Ibnu Syubromah mencoba melepaskan diri dari kungkungan teks. Memahami masalah ini dari aspek historis, sosiologis, dan kultural yang ada. Sehingga dalam menyikapi pernikahan Nabi Saw dengan Aisyah (yang saat itu berusia usia 6 tahun), Ibnu Syubromah menganggap sebagai ketentuan khusus bagi Nabi Saw yang tidak bisa ditiru umatnya.    

Sebaliknya, mayoritas pakar hukum Islam melegalkan pernikahan dini. Pemahaman ini merupakan hasil interpretasi dari QS. al Thalaq: 4. Disamping itu, sejarah telah mencatat bahwa Aisyah dinikahi Baginda Nabi dalam usia sangat muda. Begitu pula pernikahan dini merupakan hal yang lumrah di kalangan sahabat.

Bahkan sebagian ulama menyatakan pembolehan nikah dibawah umur sudah menjadi konsensus pakar hukum Islam. Wacana yang diluncurkan Ibnu Syubromah dinilai lemah dari sisi kualitas dan kuantitas, sehingga gagasan ini tidak dianggap. Konstruksi hukum yang di bangun Ibnu Syubromah sangat rapuh dan mudah terpatahkan.

Imam Jalaludin Suyuthi pernah menulis  dua hadis yang cukup menarik dalam kamus hadisnya. Hadis pertama adalah ”Ada tiga perkara yang tidak boleh diakhirkan yaitu shalat ketika datang waktunya, ketika ada jenazah, dan wanita tak bersuami ketika (diajak menikah) orang yang setara/kafaah”.

Hadis Nabi kedua berbunyi, ”Dalam kitab taurat tertulis bahwa orang yang mempunyai anak perempuan berusia 12 tahun dan tidak segera dinikahkan, maka anak itu berdosa dan dosa tersebut dibebankan atas orang tuanya”.

Pada hakekatnya, penikahan dini juga mempunyai sisi positif. Kita tahu, saat ini pacaran yang dilakukan oleh pasangan muda-mudi acapkali tidak mengindahkan norma-norma agama. Kebebasan yang sudah melampui batas, dimana akibat kebebasan itu kerap kita jumpai tindakan-tindakan asusila di masyarakat.  Fakta ini menunjukkan betapa moral bangsa ini sudah sampai pada taraf yang memprihatinkan. Hemat penulis, pernikahan dini merupakan upaya untuk meminimalisir tindakan-tindakan negatif tersebut. Daripada terjerumus dalam pergaulan yang kian mengkhawatirkan, jika sudah ada yang siap untuk bertanggungjawab dan hal itu legal dalam pandangan syara’ kenapa tidak
?


Substansi hukum Islam adalah menciptakan kemaslahatan sosial bagi manusia pada masa kini dan masa depan. Hukum Islam bersifat humanis dan selalu membawa rahmat bagi semesta alam. Apa yang pernah digaungkan Imam Syatiby dalam magnum opusnya ini harus senantiasa kita perhatikan. Hal ini bertujuan agar hukum Islam tetap  selalu up to date, relevan dan mampu merespon dinamika perkembangan zaman.

Permasalahan berikutnya adalah baik kebijakan pemerintah maupun hukum agama sama-sama mengandung unsur maslahat. Pemerintah melarang pernikahan usia dini adalah dengan pelbagai pertimbangan di atas. Begitu pula agama tidak membatasi usia pernikahan, ternyata juga mempunyai nilai positif. Sebuah permasalahan yang cukup dilematis.

Menyikapi masalah tersebut, penulis teringat dengan gagasan Izzudin Ibn Abdussalam dalam bukunya Qowa’id al Ahkam. Beliau mengatakan jika terjadi dua kemaslahatan, maka kita dituntut untuk menakar mana maslahat yang lebih utama untuk dilaksanakan.

Kaedah tersebut ketika dikaitkan dengan pernikahan dini tentunya bersifat individual-relatif. Artinya ukuran kemaslahatan di kembalikan kepada pribadi masing-masing. Jika dengan menikah usia muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan, maka menikah adalah alternatif terbaik. Sebaliknya, jika dengan menunda pernikahan sampai pada usia ”matang” mengandung nilai positif, maka hal itu adalah yang lebih utama. Wallahu A’lam

Penyesalan Remaja Akan Sex bebas



Menurut sebuah jajak pendapat oleh National Campaign to Prevent Teen Pregnancy, 55 persen anak lelaki dan 72 persen anak perempuan yang disurvey menyesali keputusan mereka untuk melakukan hubungan seks.
Jajak pendapat ini hanyalah bukti terbaru bahwa banyak remaja yang mengambil sikap lebih berhati-hati terhadap hubungan seks, ucap Sally Sachar, wakil direktur kampanye tersebut, dalam sebuah pernyataan. Hal ini juga menjelaskan fakta bahwa para orang tua dapat, dan harus memainkan peran aktif secara terus menerus dalam membantu anak-anak mereka memahami bahwa seks dapat menunggu.
Memang benar, 37 persen dari mereka yang disurvey mengatakan bahwa orangtua mereka merupakan pengaruh paling penting dalam keputusan mereka mengenai seks. Tiga puluh persen remaja mengatakan bahwa teman-teman mereka paling berpengaruh dalam keputusan mereka, sementara 11 persen mengatakan media dan 11 persen lainnya mengatakan komunitas keagamaan mereka sebagai pemberi pengaruh terbesar.
Survey tersebut juga menemukan bahwa 78 persen remaja akil baliq yang disurvey percaya bahwa para remaja seharusnya tidak aktif secara seksual. Namun, 54 persen dari para remaja yang disurvey mengatakan bahwa mereka yang aktif secara seksual seharusnya memiliki kemudahan memiliki alat kontrasepsi.
Dan 64 persen dari para remaja yang dimintai jajak pendapat mengatakan bahwa mereka akan menyarankan adik atau teman mereka untuk menunda berhubungan seks setidaknya hingga mereka menyelesaikan sekolah menengah.
Survey tersebut didasarkan pada wawancara-wawancara telepon dengan sekitar 500 remaja akil baliq berusia antara 12 hingga 17 tahun. Wawancara-wawancara tersebut dilakukan oleh sebuah perusahaan riset independen.
Jadi bila hampir dua pertiga dari para remaja Amerika yang telah melakukan hubungan seks berpikir bahwa mereka seharusnya menunggu dulu, mengapa para remaja di Indonesia tidak berusaha juga untuk melakukannya ? Cinta tidak berkonotasi dengan seks, cinta berkonotasi dengan kasih sayang.

Selasa, 07 Mei 2013

ciri-ciri remaja islam sukses dunia akhirat

Setiap remaja muslim tentunya ingin melewati masa remajanya dengan penuh kesuksesan baik di dunia maupun sukses di akhirat. Namun untuk mencapainya perlu kesabaran, perlu banyak ilmu dan perlu dukungan dari berbagai fihak selain dirinya sendiri terutama dukungan dari lingkungannya.

Pada masa remaja dorongan terhadap hal−hal yang negatif sangatlah besar, seperti sifat ingin membangkang,angkuh, gelisah, resah, emosional, senang menyendiri, ketertarikan terhadap lawan jenis yang berlebihan dll.

Untuk mengendalikan perasaan− perasaan negatif tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya :

1. Isilah masa remaja dengan berbagai aktifitas yang positif.

Ingat masa remaja hanya dialami satu kali seumur hidup. Kembangkan bakat anda dengan mengikuti berbagai kegiatan yang cocok dengan minat dan kemampuan anda. Banyak kegiatan yang bisa diikuti, seperti Olah Raga, Pramuka, PMR, Pecinta Alam, Remaja Mesjid, berbagai keterampilan dan lain−lain.

Hal ini akan mengurangi kecenderungan kita terhadap hal−hal yang negatif dengan catatan setiap aktifitas apapun yang kita lakukan tidak menyimpang dari aturan islam.

2. Sering bergaul dengan orang−orang yang bisa saling mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran.

Dalam bergaul kita harus pandai memisahkan mana yang jadi teman biasa dan mana yang pantas jadi teman dekat (sahabat). Ingatlah teman dekat kita mencerminkan siapa diri kita sebenarnya.

3. Galilah ilmu sebanyak−banyaknya

Disaat kita mencari jati diri, perlu banyak ilmu yang bisa membantu menemukan jati diri kita. Dengan ilmu kita akan semakin tahu siapa kita sebenarnya, untuk apa kita hidup, apa kemampuan yang kita miliki, bagaimana kita bila dibandingkan dengan orang lain, mengapa kita seperti ini... Ilmu ini bisa kita peroleh dari buku, internet, majalah, televisi, pengalaman, pergaulan dan komunikasi dengan orang yang lebih berpengalaman dalam hal ini seperti orang tua atau orang yang lebih tua, guru, ulama.

4. Bersyukurlah dengan apa yang Allah tetapkan pada diri kita

Setelah kita mengenali diri kita dengan segala kekurangan dan kelebihannya, bersyukurlah kepada Allah yang Maha Tahu apa yang terbaik untuk kita. Yakinlah bahwa tak ada yang sia−sia apapun yang Allah tetapkan pada diri kita, semua sudah terukur sesuai dengan kemampuan kita dan semua untuk kebaikan kita.

5. Dekatlah selalu pada Allah

Allah sangat menghargai para remaja yang mengabdikan hidupnya hanya di jalanNya, dengan memberikan naungan pada hari kiamat dimana tiada naungan kecuali hanya naunganNya., seperti sabda Rosulullah SAW :

“ Ada tujuh kelompok yang akan memperoleh naungan Allah pada hari yang tiada naungan kecuali naunganNya, yaitu : Pemimpin yang adil, Pemuda yang giat beribadah, Seorang yang hatinya selalu digantungkan dengan masjid, Dua orang yang saling mencintai karena Alloh, keduanya berkumpul dan berpisah karena Alloh, Seorang laki−laki yang diajak oleh seorang perempuan bangsawan yang cantik, lalu berkata ‘sesungguhnya aku takut kepada Alloh’, Seorang yang memberikan sedekah lalu disembunyikan sampai – sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diberikan oleh tangan kanannya, Seorang yang berdzikir kepada Alloh di tempat yang sunyi kemudian kedua matanya bercucuran air mata (HR Bukhori dan Muslim)